BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia memiliki
jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah
mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur
dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang
merata.
Sebuah negara tidak
akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga
negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang
tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan
Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan
segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk
menjadi mengara yang lebih maju.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi
merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Permasalahan pengangguran dan setengah pengguran ini
merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan Nasional
dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal. Untuk itu
perlu adanya upaya untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan yang berkaitan
dengan banyaknya jumlah pengangguran.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
saja bagian dalam ketenagakerjaan?
2.
Apa
teori tenaga kerja?
3.
Bagaimana
kondisi tenaga kerja di Indonesia?
4.
Bagaimana
sistem upah yang berlaku di Indonesia?
5.
Bagaimana
cara peningkatan mutu tenaga kerja?
6.
Bagaimana
upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia?
7.
Bagaimana
hukum ketenagakerjaan di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
2.
Untuk
mengetahui teori tenaga kerja
3.
Untuk
mengetahui kondisi tenaga kerja di Indonesia
4.
Untuk
mengetahui sistem upah di Indonesia
5.
Untuk
mengetahui cara peningkatan mutu tenaga kerja
6.
Untuk
mengetahui upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia
7.
Untuk
mengetahui hukum ketenagakerjaan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan dapat
di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1. Tenaga
kerja
Klasifikasi
tenaga kerja
a. Tenaga
kerja berdasarkan penduduknya
1) Tenaga
kerja merupakan penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu
mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang
bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
2) Bukan tenaga kerja adalah mereka
yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan
bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah
penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia
di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia
(lanjut usia) dan anak-anak.
b.
Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
1)
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan
cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2)
Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga
kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman
kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang
sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli
bedah, mekanik, dan lain-lain.
3)
Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah
tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh
angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
2. Angkatan
kerja
Angkatan
kerja dibagi menjadi dua yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
a. Angkatan
kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang
sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti petani yang sdang
menunggu panen/ hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya.
b. Bukan
angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga
tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak
melakukan suatu kegiatan yang dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara
tidak bekerja atau mencari pekerjaan.
Beberapa
ukuran dasar dalam angkatan kerja:
a. Tingkat
partisipasi angkatan kerja yaitu menggambarkan jumlah angkatan kerja dalam
suatu kelompok umur sebagai persentase penduduk dalam kelompok umur itu. Ini
dapat juga merupakan tingkat partisipasi total dari seluruh penduduk dalam usia
kerja ( tingkat aktivitas umum).
Rumus:
Untuk mencari angka tingkat partisipasi angkatan kerja
penulis mengambil contoh data kota padang panjang dalam angka 2010.
Tabel
1. Banyaknya Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan dan Jenis
Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Jenis Kegiatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1. Angkatan Kerja
|
14690
|
11252
|
25944
|
Bekerja
|
13426
|
9665
|
23091
|
Pengangguran
|
1264
|
1589
|
2853
|
2. Bukan Angkatan Kerja
|
4700
|
9601
|
14301
|
Sekolah
|
2522
|
2368
|
4890
|
Mengurus Rumah Tangga
|
488
|
6618
|
7106
|
Lainnya
|
1690
|
615
|
2305
|
Jumlah
|
19390
|
20855
|
40255
|
Sumber:
BPS Kota Padang Panjang 2010
Tabel
2. Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan dan
Jenis Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Jenis Kegiatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1. Angkatan Kerja
|
75,76
|
53,96
|
64,47
|
Bekerja
|
69,24
|
46,34
|
57,38
|
Pengangguran
|
8,60
|
14,12
|
11,00
|
2. Bukan Angkatan Kerja
|
24,24
|
46,04
|
35,53
|
Sekolah
|
13,01
|
11,35
|
12,15
|
Mengurus Rumah Tangga
|
2,52
|
31,73
|
17,66
|
Lainnya
|
8,72
|
2,95
|
5,73
|
Jumlah
|
100
|
100
|
100
|
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010
Artinya bahwa tingkt partisipasi angkatan kerja kota
Padang Panjang sebesar 64,47% pada tahun 2010.
b. Tingkat
Aktivitas umum adalah tingkat aktivitas untuk seluruh penduduk dalam usia
kerja. Untuk Indonesia adalah labor force
dibagi seluruh penduduk berumur 10 tahun keatas.
c. Rasio
beban ketergantungan dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran mengenai berapa
persen penduduk yang dianggap mempunyai aktivitas konsumtif harus ditanggung
oleh penduduk usia 15-64 tahun yang dianggap sebagai penduduk yang secara
potensial disebut produktif.
Rumus:
Untuk mencari angka rasio beban ketergantungan penulis
mengambil contoh data kota padang panjang dalam angka 2010.
Tabel
3. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Kelompok Umur
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
0-4
|
2995
|
2603
|
5598
|
5-9
|
3070
|
2900
|
5970
|
10-14
|
2860
|
2855
|
5715
|
15-19
|
3002
|
2590
|
5592
|
20-24
|
1770
|
1772
|
3542
|
25-29
|
1774
|
2103
|
3877
|
30-34
|
1928
|
2416
|
4344
|
35-39
|
2363
|
2416
|
4779
|
40-44
|
1959
|
1969
|
3928
|
45-49
|
1549
|
1418
|
2967
|
50-54
|
847
|
923
|
1770
|
55-59
|
938
|
890
|
1828
|
60-64
|
862
|
1132
|
1994
|
65-69
|
588
|
606
|
1194
|
70-74
|
381
|
488
|
869
|
75+
|
407
|
506
|
913
|
Jumlah
|
27293
|
27587
|
54880
|
Sumber:
BPS Kota Padang Panjang 2010
Artinya
bahwa angka beban ketergantungan kota padang panjang tahun 2010 mencapai 58,52
% atau dengan pembulatan 59 % berarti setiap 100 orang penduduk berusia
produktif harus menanggung 59 orang penduduk yang nonproduktif.
3. Usia
kerja
Usia kerja merupakan tingkat
umur seseorang yang diharapkan dapat bekerja dan memperoleh pendapatan. usia
kerja di Indonesia berkisar antara berumur 10-55 tahun sedangkan batas usia
kerja menurut bank dunia adalah 15-64 tahun.
4. Kesempatan
kerja
Kesempatan kerja adalah
suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk
diisi pencari kerja. Kesempatan kerja dapat diartikan kembali sebagai
permintaan akan tenaga kerja atau seberapa banyak tenaga kerja yang terserap
kedalam dunia kerja.
5. Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak
melakukan kegiatan kerja, atau sedang mencari pekerjaan atau bekerja secara
tidak optimal.
a. Klasifikasi
pengangguran
1) Pengangguran
menurut lama waktu bekerja
a) Pengangguran
terbuka, merupakan tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan,
meskipun mereka sedang mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi apabila
seseorang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal,
sementara lapangan kerja yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang
pendidikannya, atau karena malas mencari pekerjaan.
b) Setengah
menganggur merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena
ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaannya. Pengangguran ini jam kerjanya
kurang dari tiga puluh lima jam selama seminggu. Sebagai contoh, seorang buruh
bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek untuk sementara
menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
c) Pengangguran
terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak
memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sebagai
contoh, suatu kantor mempekerjakan sepuluh orang karyawan padahal pekerjaan
dalam kantor itu dapat di kerjakan dengan baik dengan delapan karyawan saja,
sehingga terdapat kelebihan dua orang tenaga kerja dan orang-orang tersebut
dinamakan pengangguran terselubung.
2)
Pengangguran menurut penyebab
a) Pengangguran
struktural, disebabkan oleh ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja
yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia. Latarbelakang
ketidakcocokan ini berupa perubahan struktur permintaan penawaran dalam jangka
panjang sebagai dampak kemajuan teknologi, perubahan selera, dan persaingan
antar perusahaan.
b) Pengangguran
siklikal, berkaitan dengan naik turunya aktifitas atau keadaan perekonomian
suatu Negara.
c) Pengangguran
musiman, disebabkan oleh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang
sifatnya berkala. Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja
paruh waktu (part time).
d) Pengangguran
friksional, disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja.
Sering kita jumpai tenaga kerja yang berpindah dari satu perusahaan
keperusahaan lain, atau berpindah dari jenis pekerjaan tertentu ke jenis
pekerjaan lainnya.
e) Pengangguran teknologi adalah
Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan alat-alat teknologi yang
semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia.
b. Dampak
negatif pengangguran terhadap lingkungan sosial
1) Penurunan
produktifitas
Tenaga kerja akan
menurun produktifitasnya jika tidak dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi,
patah semangat, dan perasaan tidak berdaya, yang terjadi pada pengangguran,
dalam jangka panjang akan menumbuhkan sikap masa bodoh. Para penganggur tidak
mampu lagi mengelola dirinya sendiri dan tidak mampu menangkap peluang yang ada
secepatnya.
2) Penurunan
setandar hidup
Jika pekerja
menganggur, maka pendapatannya anjlok dan standar kehidupan menurun. Sebagian
pekerja mungkin dapat meminta bantuan kepada pihak lain untuk membuka usaha
tapi kebanyakan dari mereka terpaksa harus melakukan penghematan besar-besaran.
3) Penurunan
pendapatan Negara
Semakin besar jumlah
pengangguran semakin menurun pendapatan Negara dari pajak penghasilan. Begitu
pendapatan menurun semakin menurun juga kemampuan pemerintah melayani kebutuhan
warganya.
4) Pertumbuhan
ekonomi terhambat
Pengangguran akan
menurunkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap barang-barang
hasil produksi berkurang. Hal ini akan menyebabkan turunnya penanaman modal.
Sebagai akibatnya aktifitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi akan
terhambat.
5) Biaya
sosial meningkat
Pengangguran
mengakibatkan masyarakat harus menanggung jumlah biaya sosial antara lain ada
kaitan erat antara peningkatan pengangguran dan kejahatan.
c. Upaya
Mengatasi Pengangguran
1) Peningkatan
mobilitas tenaga kerja dan modal. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan
dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang
keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi ditempat baru.
Peningkatan modal dapat dilakukan dengan memindahkan industry padat karya
kewilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan
untuk mengatasi masalah pengangguran struktural
2) Pengelolaan
permintaan masyarakat. Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal
melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat kebarang
atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.
3) Penyediaan
informasi tentang kebutuhan tenaga kerja. Untuk mengatasi pengangguran musiman,
perlu ada pemberiaan informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang
sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang
tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan
yang seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki.
4) Pertumbuhan
ekonomi. Kesempatan kerja berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan
nasional. Semakin banyak barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara,
semakin tinggi pendapatan nasional. Pendapatan nasional yang tinggi dapat
memungkinkan pembentukan modal menjadi lebih besar melalui tabungan perorangan,
tabungan perusahaan maupun tabungan pemerintah. Tabungan-tabungan tersebut
memberikan kesempatan membentuk investasi yang menyebabkan perluasan usaha yang
berarti menciptakan kesempatan kerja.
5) Program
pendidikan dan latihan kerja. Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah
tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Untuk mengatasi masalah tersebut
perlu digalakkan lembaga yang mendidik tenaga kerja menjadi siap pakai. Yang
paling penting dalam pendidikan dan latihan kerja adalah kesesuaian program
dengan kualifikasi yang dituntut oleh kebanyakan perusahaan.
6) Pengiriman
tenaga kerja keluar negeri. Pengiriman tenaga kerja keluar negeri merupakan
salah satu pilihan dalam usaha memperluas kesempatan kerja sekaligus dapat
menghasilkan devisa negara.
7) Wiraswasta.
Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja diperusahaan tertentu,
pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan
apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau
berwiraswasta. Kendala utama wiraswasta adalah modal dan peluang. Seseorang
dengan keteramoilan dan keahlian tertentu tidak sanggup berbuat apapun apabila
seseorang tersebut tidak memiliki modal dan peluang usaha karena bidang usaha
yang menguntungkan hampir pasti sudah dikuasai oleh perusahaan raksasa. Itulah
mengapa upaya menggerakkan wiraswasta perlu disertai keleluasaan memperoleh
modal dan peluang bisnis.
B.
Teori-teori Ketenagakerjaan
1. Teori Klasik Adam Smith
Adam
smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dari aliran ekonomi yang kemudian
dikenal sebagai aliran klasik. Dalam hal ini teori klasik Adam Smith juga
melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula
pertumbuhan ekonomi. Setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai
dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh. Dengan kata lain, alokasi sumber
daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu (necessary condition)
bagi pertumbuhan ekonomi.
2. Teori Malthus
Sesudah
Adam Smith, Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap sebagai pemikir klasik
yang sangat berjasa dalam pengembangan pemikiran-pemikiran ekonomi. Thomas
Robert Malthus mengungkapkan bahwa manusia berkembang jauh lebih cepat
dibandingkan dengan produksi hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Manusia berkembang sesuai dengan deret ukur, sedangkan produksi makanan hanya
meningkat sesuai dengan deret hitung. Jika hal ini tidak dilakukan maka
pengurangan penduduk akan diselesaikan secara alamiah antara lain akan timbul
perang, epidemi, kekurangan pangan dan sebagainya.
3. Teori Keynes
John
Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa dalam kenyataan pasar tenaga kerja
tidak bekerja sesuai dengan pandangan klasik. Dimanapun para pekerja mempunyai
semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha memperjuangkan
kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah.
Kalaupun
tingkat upah diturunkan tetapi kemungkinan ini dinilai keynes kecil sekali,
tingkat pendapatan masyarakat tentu akan turun. Turunnya pendapatan sebagian
anggota masyarakat akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat, yang pada
gilirannya akan menyebabkan konsumsi secara keseluruhan berkurang. Berkurangnya
daya beli masyarakat akan mendorong turunya harga-harga.
Kalau
harga-harga turun, maka kurva nilai produktivitas marjinal labor ( marginal
value of productivity of labor) yang dijadikan sebagai patokan oleh pengusaha
dalam mempekerjakan labor akan turun. Jika penurunan harga tidak begitu besar
maka kurva nilai produktivitas hanya turun sedikit. Meskipun demikian jumlah
tenaga kerja yang bertambah tetap saja lebih kecil dari jumlah tenaga kerja
yang ditawarkan. Lebih parah lagi kalau harga-harga turun drastis, ini
menyebabkan kurva nilai produktivitas marjinal labor turun drastis pula, dan
jumlah tenaga kerja yang tertampung menjadi semakin kecil dan pengangguran
menjadi semakin luas.
4. Teori Harrod-domar
Teori
Harod-domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut teori ini
investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tapi juga memperbesar kapasitas
produksi. Kapasitas produksi yang membesar membutuhkan permintaan yang lebih
besar pula agar produksi tidak menurun. Jika kapasitas yang membesar tidak
diikuti dengan permintaan yang besar, surplus akan muncul dan disusul penurunan
jumlah produksi.
5. Teori Tentang Tenaga Kerja
Salah satu
masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja seperti yang sudah
dibukakan dalam Latar belakang dari pemelihan judul ini adalah ketidak
seimbangan akan permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan penawaran tenaga
kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah. Ketidakseimbangan tersebut
penawaran yang lebih besar dari permintaan terhadap tenaga kerja (excess supply
of labor) atau lebih besarnya permintaan dibanding penawaran tenaga kerja
(excess demand for labor) dalam pasar tenaga kerja.
C.Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia dan Sumatera
Barat
Tabel Penduduk
Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Nasional (Indonesia)
Kegiatan
Utama
|
Februari
2011
|
Februari
2012
|
1. Penduduk Usia 15 tahun ke atas
|
170.656.140
|
172.865.970
|
2. Angkatan kerja
|
119.399.380
|
120.417.050
|
a. bekerja
|
111.281.740
|
112.802.810
|
b. pengangguran
|
8.117.630
|
7.614.240
|
3. Bukan angkatan kerja
|
51.256.760
|
52.448.920
|
4. Tingkat partisipasi angkatan kerja
|
69.96
|
69.66
|
5. Tingkat pengangguran terbuka
|
6,80
|
6,32
|
Sumber: BPS Sumatera Barat
Dari tabel diatas dapat dianalisis
bahwa jumlah penduduk nasional usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan
sebesar 2.209.830 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar
1.017.670 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar
1.521.070 orang, jumlah pengangguran mengalami penurunan sebesar 503.390 orang,
jumlah bukan angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 1.192.160 orang,
tingkat partisipasi angkatan kerja mengalami penurunan 0,3 % dan tingkat
pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,48 %.
Tabel Penduduk
Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Sumatera Barat
Kegiatan Utama
|
Februari 2011
|
Februari 2012
|
1.
Penduduk Usia 15 tahun ke atas
|
3.326.730
|
3.362.735
|
2.
Angkatan kerja
|
2.275.996
|
2.351.192
|
a.
bekerja
|
2.113.506
|
2.204.218
|
b.
pengangguran
|
162.490
|
146.974
|
3.
Bukan angkatan kerja
|
1.050.734
|
1.011.534
|
4.
Tingkat partisipasi angkatan kerja
|
68,42
|
69,92
|
5.
Tingkat pengangguran terbuka
|
7,14
|
6,25
|
Sumber: BPS Sumatera Barat
Dari tabel di atas dapat dianalisi
bahwa penduduk Sumatera Barat usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan
sebesar 36.005 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar
75.196 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar 90.712
orang, jumlah penduduk menganggur mengalami penurunan sebesar 15.516 orang,
bukan angkatan kerja mengalami penurunan sebesar 39.200 orang, tingkat partisipasi angkatan
kerja mengalami peningkatan sebesar 1,5
% dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,89 %.
D. Sistem Upah yang berlaku di
Indonesia
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak
bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara
lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa
mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta
perkembangan perekonomian pada umumnya.
Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering
kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan
berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah. Sebelum tahun 2000,
Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya,
untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga
berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah.
Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup
untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah
melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan adanya Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR)
berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota.
Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai
menyeuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang
berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota
diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan
bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya,
pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin
mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk
penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak
penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap.penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan
setiap tahun melalui proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh
dikenal pula istilah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan
hasil perhitungan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).
Tabel 4 Daftar upah minimum provinsi di Indonesia tahun 2012
Provinsi
|
2012
(dalam rupiah)
|
NAD
|
1.400.000
|
Sumatera Utara
|
1.200.000
|
Sumatera Barat
|
1.150.000
|
Riau
|
1.238.000
|
Kep.Riau
|
1.015.000
|
Jambi
|
1.142.500
|
Sumatera Selatan
|
1.195.000
|
Bangka Belitung
|
1.110.000
|
Bengkulu
|
930.000
|
Lampung
|
975.000
|
Jawa Barat
|
(732.000 tahun 2011)
|
DKI Jakarta
|
1.529.150
|
Banten
|
1.042.000
|
Jawa Tengah
|
(675.000
tahun 2011)
|
Yogyakarta
|
892.660
|
Jawa Timur
|
(705.000
tahun 2011)
|
Bali
|
967.500
|
NTB
|
1.000.000
|
NTT
|
925.000
|
Kalimantan Barat
|
900.000
|
Kalimantan selatan
|
1.225.000
|
Kalimantan tengah
|
1.327.459
|
Kalimantan timur
|
1.177.000
|
Maluku
|
975.000
|
Maluku utara
|
960.498
|
Gorontalo
|
837.500
|
Sulawesi utara
|
1.250.000
|
Sulawesi tenggara
|
1.032.300
|
Sulawesi Tengah
|
885.000
|
Sulawesi Selatan
|
1.200.000
|
Sulawesi barat
|
1.127.000
|
Papua
|
1.515.000
|
Papua barat
|
1.450.000
|
Sumber : Direktorat
Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
E. Peningkatan
Mutu Tenaga Kerja
a.
Latihan Kerja
Latihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian
dan keterampilan kerja yang langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan
kerja. Dengan kata lain, latihan kerja berkaitan dengan pengembangan
profesionalisme tenaga kerja. Dalam kaitannya dengan peningkatan mutu kerja,
latihan kerja dapat berfungsi sebagai suplemen ataupun komplemen terhadap
pendidikan formal.
b.
Pemagangan
Pemagangan
adalah latihan kerja langsung ditempat kerja. Jalur pemagangan ini bertujuan
untuk memantapkan profesionalisme yang dibentuk melalui latihan kerja. Dengan
bimbingan dan pengalaman yang terus-menerus dalam dunia kerja maka
profesionalisme tenaga kerja akan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan
keterampilan yang dipelajari selama magang pada suatu perusahaan.
c.
Perbaikan gizi dan kesehatan
Perbaikan
gizi dan kesehatan perlu dilaksanakan untuk mendukung ketahanan kerja dan
kemampuan belajar (kecerdasan) dalam menerima pengetahuan baru dan meningkatkan
semangat kerja. Selain peningkatan kemampuan teknis melalui jalur-jalur
pengembangan sumber daya manusia tersebut pula diupayakan agar tercipta manusia
yang berkualitas dengan cirri taat menjalankan agama, toleran dan saling menghargai
sesama manusia, berwawasan kepentingan nasional, produktif, disiplin, inivatif
dan bertanggung jawab.
F.
Upaya Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
di Indonesia
Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah
ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut:
1.
Mendorong
Investasi
Mengharapkan investasi dari luar
negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006
lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim
investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya
terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan
bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa produk perikanan dan
kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu
dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya.
Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang -
supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan
produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan
penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT
dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik,
maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa
keuangan, persewaan, jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki
prospek baik untuk dikembangkan.
2.
Memperbaiki
daya saing
Daya saing ekspor Indonesia
bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping
menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan
ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor
dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta
meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai
untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan
daya saing nilai tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat
sejalan dengan peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn
dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan
kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk
mengurangi biaya transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih
keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional
pada pembicaraan perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena
Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka,
pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai
pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak
yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri.
3.
Meningkatkan
Fleksibilitas tenaga kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan
yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai
contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus
dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus
berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan
untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
a. Menyelesaikan pelaksanaan
perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang
mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan
pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan
menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
b. Menciptakan peradilan tenaga kerja,
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial.
Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga
kerja.
c. Membentuk tim ahli dalam menentukan
tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk
membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
d. Jika diperlukan, merevisi
Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan
dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem
kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung
penciptaan lapangan pekerjaan.
4.
Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat
meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia
dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan
mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur
produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai
kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih
tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus
lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi
sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses
desentralisasi.
G.
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Hukum
ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas. Hukum
ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang
akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana
yang terkait.
Hukum
ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak
tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga
kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di
langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara
swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Pengertian
ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai
berikut:
Pasal 1(1) Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah
masa kerja.
Pasal 1(2) Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan
ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut
Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalan arti sesudah
bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1)
perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu
perusahaan. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas
diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja
.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kondisi
ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah
pengangguran yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan
terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau
keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat
dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak
bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara
lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa
mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta
perkembangan perekonomian pada umumnya.
Aapun cara untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di
Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing, peningkatan
fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang paling
penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
B.
Saran
Pemerintah harus
memperhatikan kondisi tenaga kerja baik dari peningkatan mutu tenaga kerja
maupun dari sistem upah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk tenaga
kerja harus mengasah keterampilan agar mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat dan kemampuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan Pusat Statistik Sumatera Barat
http://hqsa.blogspot.com/2012/04/contoh-makalah-ketenagakerjaan.html